Intelectual Property dan Cybercrime
Bogor, 30 Juni 2022
Hallo, Viewers ini postingan pertama dari kita. dalam kesempatan ini kita akan membahas tentang Intelectual Property atau kekayaan intelektual yang merupakan nadi bagi setiap pelaku industri kreatif.
Kebanggaan memiliki karya, yang merupakan hasil pemikiran, ide dan kreativitas sendiri. Tentu saja, setiap karya memiliki karakteristik yang unik, dan keunikan setiap orang adalah yang berbeda. Dengan produk yang diperoleh, Seseorang bisa mendapatkan keuntungan finansial sebesar. Misalnya, Anda bisa mendapatkan dengan membuat merek dari produk yang mereka buat. Atau, posting ke dunia maya untuk mendapatkan kepuasan dan diakui oleh orang atas karya yang diciptakannya.
Tentunya untuk mendapatkan nilai atau pengakuan dari orang, karya yang diciptakan layak untuk digunakan, dan bermanfaat bagi orang lain. Atau, membuat bahagia bagi mereka yang melihat atau mendengarnya. Lukisan, foto atau lagu. untuk persetujuan resmi Beberapa orang memiliki beberapa paten Mereka menghasilkan karya yang sama yang dan pertama tidak ada sebelumnya, tanpa ada yang mengakui atau mengklaim.Paten adalah satu-satunya cara untuk mencegah plagiarisme, jadi jika setiap bagian dari ini masih dapat diakses secara ilegal di internet, tampaknya bukan solusi terbaik. Dalam hal ini, seiring dengan perkembangan teknologi informasi, mudah diakses melalui media internet, sehingga diperlukan peraturan yang ketat dan undang-undang untuk mengambil tindakan tegas terhadap penjahat. Penjahat dunia maya seperti Salinan Ilegal (Pembajakan) adalah paling umum yang akan Anda temui dan mengganggu pemirsa Anda. Penghasil karya baik dari kalangan bisnis, seni, maupun masyarakat yang hanya ingin menyalurkan bakat dan gagasan. Dalam hal ini kita akan menjelaskan apa itu HKI, apa yang terkandung dalam HKI, pelanggaran yang sering terjadi, dan perlindungan UU ITE dari pelanggaran HKI.
1. HKI atau HaKI
Hak atas kekayaan intelektual disingkat "HKI" atau singkatan "HaKI", Ha setara dengan yang biasa digunakan untuk hak atas kekayaan intelektual (HKI). Artinya, hak yang dihasilkan dari proses berpikir.
Benda yang diatur oleh HKI adalah karya yang diciptakan atau dilahirkan oleh kemampuan intelektual manusia. (Buku Panduan Hak Karya Intelektual (2006:iii)) (Surniandari,n.d).
2. Sejarah HaKI
Secara historis, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual sejak tahun 1840-an. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan Hukum Kekayaan Intelektual pertam pada tahun 1844. Kemudian, pemerintah Belanda memberlakukan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912).
Pada tanggal 11 Oktober 1961, Pemerintah Indonesia menetapkan Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1961 (UU Merek 1961) tentang Merek Perusahaan dan Merek Dagang untuk menggantikan Undang-Undang Merek Kolonial Belanda. UU Merek tahun 1961 merupakan UU Kekayaan Intelektual Indonesia yang pertama.
3. Ruang Lingkup HaKI
Menurut OK Sidin, hak kekayaan intelektual adalah bagian dari objek tidak berwujud (intangible object), objek internal hukum perdata dapat dibagi menjadi beberapa kategori. Salah satu kategori tersebut adalah mengelompokkan objek.
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (Copyright)
2. Hak Kekayaan Industri (industrial property rights), yang mencakup:
a. Paten (patent)
b. Desain Industri (industrial design)
c. Merek (trademark)
d. Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition)
e. Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of intergrated circuit)
f. Rahasia dagang (trade secret)
4. Dasar Hukum HaKI
Dasar Hukum mengenai Hak Kekayaan Intelektual cakupannya cukup dan lumayan luas, berikut beberapa diantaranya yg termasuk kedalam Undang-Undang:
1. UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.
2. UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten.
Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.
3. UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap merek.
4. UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Berisi tentang desain industri, dan jangka waktu perlindungannya.
5. UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Berisi tentang desain tata letak, dan juga sirkuit terpadu.
6. UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
Berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.
5. HaKI Dalam Cybercrime
Hak Cipta merupakan eksklusif pemilik atau penerima hak untuk menggandakan atau memperbanyak pencipta atau ciptaan, atau memberikan izin atas ciptaan tersebut, tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, ( Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, (2006:1))(Surniandari, n.d.).
Jenis cybercrime menurut Wahyono (2009:236) dikelompokkan berdasarkan:
1. Jenis aktivitasnya.
2. Kegiatannya
3. Motif Kegiatannya.
6. Penyebarluasan Karya Di Internet
Sebagai media yang paling mudah diakse oleh seluruh orang di berbagai negara, internet merupakan media yang tepat sebagai tempat mengumumkan atau menyebarluaskan hasil karya. Karya yang seringkali disebarkan lewat internet diantaranya seperti :
1. Video.
2. Suara.
3. Software.
4. Tulisan.
5. Gambar.
7. Pelanggaran Hak Cipta Dengan Internet Sebagai Alatnya
Bentuk pelanggaran hak cipta yang sering terjadi diantaranya :
1. Piracy
Piracy adalah pencurian terhadap hasil karya orang lain dengan cara menyimpan, menyebarkan atau mengakui hasil karya orang lain tanpa izin.
2. Plagiarisme
Plagiarisme adalah sebgai bentuk penyalahgunaan hak kekayaan intelektual milik orang lain, dimana sesorang mengakui, mengadopsi, mengcopy sebagian atau seluruh hasil karya orang lain tanpa izin.
3. Penyalahgunaan Gambar
Gambar hasil desain atau dalam bentuk foto yang diunggah di internet seringkali dipergunakan untuk kepentingan lain tanpa izin dari pemilik atau pembuatnya.
4. Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta mungkin sudah tidak asing terdengar oleh kita. sebagai contoh yaitu penggunaan backsound dengan lagu atau instrumen ciptaan orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
8. Dampak Cybercrime
Segala tindakan yang tidak baik dan melawan hukum tentunya membawa dampak yang merugikan, sama halnya dengan cybercrime. Dampak yang dapat dirasakan para pengguna internet yang menjadi korban diantaranya :
1. Kerugian materil.
2. Kerusakan Komponen Komputer.
3. Pencemaran nama baik.
4. Trauma psikis.
9. Perlindungan Terhadap HKI Melalui UU ITE
Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektroniik, atau teknologi informasi secara umum. Berikut ini adalah pasal pasal UU ITE yang mengatur terkait Hak Kekayaan Intelektual, diantaranya :
1. Pasal 25
2. Pasal 26
3. Pasal 26 Ayat (1)
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa setiap orang memiliki kemampuan yang berbeda beda dan tidak akan mungkin seseorang membuat karya yang sama persis dengan yang lainya dalam waktu yang bersamaan, tentunya akan ada ciri khas yang muncul dalam setiap karya yang dibuat.
Hak cipta adalah wujud nyata penghargaan terhadap hasil karya yang dibuat oleh pencipta karya tersebut. Tindakan pembajakan adalah bagian dari tindak kejahatana di dunia internet yang dalam hal ini disebut dengan cybercrime, tindak pembajakan ini adalah penggandaan hasil karya dengan tidak bertanggung jawab dan tentunya hasilnya pun akan berbeda kualitasnya karena media yang digunakan tentunya berbeda.UU ITE mengatur peraturan dan sangsi atas pelanggaran terhadap HKI yang salah satunya adalah hak cipta dengan perlindungan hak pribadi dan perlindungan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual.
Komentar
Posting Komentar